JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan Iis Rosita Dewi (IRD) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 25 November 2020. Iis Rosita Dewi merupakan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Iis Rosita Dewi sempat dibawa ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sepulangnya dari Hawai, Amerika Serikat, bersama sang suami. Bahkan, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra tersebut juga sempat diperiksa oleh tim KPK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas Iis Rosita Dewi.
Baca Juga: Menilik Proses KPK Menangkap Menteri Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan alasan pihaknya melepas Iis Rosita Dewi. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK baru menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020), dini hari.