Adapun, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP).
Baca Juga: Diduga Pakai Uang Suap, Ini Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri di AS
Kemudian, Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Nawawi menekankan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Jika, ada bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.