JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus dugaan korupsi izin ekspor benur yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).
Hasto yakin jika saksi memberikan informasi secara aman maka itu dapat membantu penyidik KPK untuk mengungkap kasus rasuah ini. "Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka," imbuhnya.
Menurut Hasto, perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasusnya.
Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada para mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mau bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC). “(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.
Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Baca Juga : Nikita Mirzani Sebut Ada Habib Tukang Nasi Goreng, Ini Reaksi FPI
Sementara pengahargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benin lobster ini. “Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat," tutup Hasto.
(Angkasa Yudhistira)