Keinginan ibu pelaku bukan tanpa sebab. Bagaimana tidak, setelah menjalani masa hukuman akibat mencuri handphone bersama pacarnya, perilaku YF tak kunjung berubah.
Bahkan beberapa bulan lalu YF juga kedapatan mencuri burung jenis Cucak Ijo milik seorang warga di Jalan Shomad di sekitar tempat tinggalnya.
"Waktu itu memang enggak tertangkap langsung seperti kasus saya, tapi pas ngambil motornya ketinggalan di rumah korban. Hanya sama pak Ustaz yang jadi korban enggak lapor polisi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, YF disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )