(Baca juga: Puluhan Ormas di Jakarta Siap Pasang Badan untuk Anies Baswedan)
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu buah jaket warna garis hitam putih merk Supreme, satu buah celana panjang warna hijau dongker, satu buah baju kaos warna hitam bagian depan tulisan Guess Jeans, satu buah BH warna pink, serta satu buah celana dalam warna pink. Polisi juga telah dilakukan permintaan Visum et repertum di RS. Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas.
“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”
(Amril Amarullah (Okezone))