Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan Habib Rizieq

Helmi Syarif, Jurnalis
Minggu 29 November 2020 17:26 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

"Menyampaikan panggilan saja," tegasnya.

Baca Juga: Soal Uji Swab Habib Rizieq, Polri Akan Periksa 4 Direktur RS Ummi

Diketahui, FPI dan Imam Besar FPI, Habib Rizieq dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya