MANADO-Pjs Gubernur Slawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni menegaskan bahwa Umat Kristen di Sulut dapat melaksanakan Ibadah Natal di masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
(Baca juga: Tak Lapor Hasil Swab Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Ancam Cabut Izin RS Ummi)
Hal ini disampaikan Fatoni untuk menanggapi respon masyarakat terhadap Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sulut.
“Silahkan masyarakat melaksanakan ibadah natal di Gereja dan di Kolom atau Kelompok atau Rukun Keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu (29/11/2020).
Ia menerangkan maksud dari Surat Edaran tersebut, pada angka 1, bahwa kegiatan Ibadah Natal dapat dilaksanakan di Gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan. “Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di Gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming,” ujarnya.