BADUNG - Usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, terpidana kasus ujaran kebencian “IDI kacung WHO” drum grup band Superman is Dead, I Gede Ary Astina atau Jerinx dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (30/11/2020).
Jerinx yang diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, menggunakan celana pendek dan baju tahanan warna oranye, langsung menyapa awak media begitu turun dari mobil.
Namun, sebelum digiring masuk ke sel tahanan, Jerinx sempat meminta waktu beberapa menit membacakan cerita fiksi yang dituliskan selama menjalani penahanan di rutan Polda Bali. Cerita yang ditulis menggunakan tangan tersebut diberi judul “Global Kaliyuga, Fiksi Halu yang Hanya Lucu Sampai 2030”.
Menurut Jerinx, tak ada pesan khusus yang ingin disampaikan dalam tulisan tangannya tersebut. Cerita itu ditulis karena dirinya terlalu banyak membaca buku.
Sepintas, fiksi tersebut seolah ingin menyindir wabah pandemi covid-19 yang saat ini terjadi di seluruh dunia.