Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Namun, malam tadi, Direktur Umum RS UMMI Bogor, Najamudin mengatakan, laporan kepolisian yang dilakukan Pemkot Bogor terhadap RS UMMI dicabut alias damai.
"Terkait pelaporan, setelah kita melakukan pelaporan hari dan duduk bersama hari ini, beliau (Wali Kota Bogor) sudah mempertimbangkan untuk mencabut laporan kepolisian itu," kata Najamudin di Balai Kota Bogor, Minggu 29 November 2020.
Menurutnya, poin tersebut sangat penting, sehingga perlu disampaikan. "Kami sudah duduk bersama, untuk melakukan perdamaian, RS UMMI minta maaf kepada Wali Kota Bogor dan kedepannya kami siap bersinergi dengan Pemkot Bogor," ucap Najamudin.
Adapun mengenai perbedaan pandangan atau laporan yang tidak diberikan dari pihak RS UMMI Bogor kepada Pemkot melalui Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dia berdalih belum juga menerima.
(Awaludin)