ACEH UTARA - Pengadilan Negeri Lhoksukon, menggelar sidang putusan terkait sengketa tapal batas antara Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menolak gugatan dari pihak Desa Plu Pakam terhadap sejumlah tergugat. Majelis menilai, penggugat tidak memiliki legal standing.
(Baca juga: Tebing JLS Tulungagung Longsor, 1 Orang Pencari Batu Diduga Tertimbun)
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, Bob Rosman mengatakan, apabila penggugat memiliki bagian tanah dari yang digugat, maka masih ada relevansinya. “Namun dalam perkara tersebut sesuai dengan pemeriksaan persidangan, penggugat tidak miliki kapasitas atau tidak mempunyai bagian tanah yang diperjuangkan sebagai miliknya,” kata Rosman, Senin (30/11/2020).
Rosman menambahkan, baik penggugat maupun tergugat berhak untuk melakukan upaya hukum, jika tidak sependapat dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dalam jangka waktu selama empat belas hari ke depan.