Tim Puma Polres Lombok Barat Bekuk Oknum Ustadz Pengedar Narkoba

Muzakir, Jurnalis
Senin 30 November 2020 13:49 WIB
Polres Lombok Barat bekuk pengedar narkoba. (Foto: tangkapan layar)
Share :

(Baca juga: Abadikan Anya Geraldine sedang Mandi, Gading Marten Buat Warganet Iri) 

“Dan di TKP, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5.535.00, beserta buku catatan yang diduga adalah catatan transaksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya