JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pemanggilan pada pimpinan ormas islam ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (1/12/2020).
Salah satu anggota Tim Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta memastikan dia dan timnya akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. "Kita tim kuasa hakum akan hadir nanti di Polda Metro Jaya kaitan dengan pemanggilan HRS hari ini," tuturnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Baca Juga: Diperketat, Begini Suasana Polda Metro Jelang Pemeriksaan Habib Rizieq
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah Rizieq akan ikut hadir, dia tidak menjawab detil. Menurutnya, tim kuasa hukum yang hadir ke Polda Metro Jaya berjumlah 38 orang.
"Jumlah tim kuasa hukum yang hadir ada 38 pengacara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. Dia dipanggil terkait dengan beberapa peristiwa, mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.