Hanya saja, Habib Rizieq dan mantunya tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pasa Selasa 1 Desember 2020. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya masing-masing di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan bahwa kliennya itu tidak dapat hadir, lantaran masih melakukan pemulihan usai kembali dari rumah sakit.
(Qur'anul Hidayat)