JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali menegaskan pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, bukanlah kriminalisasi ulama. Dia menegaskan istilah ‘kriminalisasi ulama’ tak pernah ada.
Pemanggilan Habib Rizieq, kata Moeldoko, adalah proses hukum biasa yang mesti dijalani oleh setiap warga negara yang tersandung suatu perkara.
"Dari awal saya sudah mengatakan tidak ada kriminalisasi ulama. Tidak ada. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan," ujarnya saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
Menurut Moeldoko, istilah kriminalisasi ulama sebenarnya hanya untuk membangkitkan emosi publik yang ujung-ujungnya digunakan buat kepentingan politik.
"Karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, untuk kepentingan politik," ucapnya.
Mantan Panglima TNI itu meyakini proses pemanggilan Habib Rizieq sudah melalui tahapan yang sesuai dengan peraturan. "Dan itu sudah, melalui penyelidikan, mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya,” kata Moeldoko.
Baca juga: Rumahnya Dikepung Massa, Mahfud MD : Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan mantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.
Hanya saja, Habib Rizieq dan mantunya tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pasa Selasa 1 Desember 2020. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya masing-masing di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan bahwa kliennya itu tidak dapat hadir, lantaran masih melakukan pemulihan usai kembali dari rumah sakit.
(Qur'anul Hidayat)