KPK Isyaratkan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 18:18 WIB
Nurhadi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK akan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020)

Ali mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. KPK juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani, termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi Cs

"Saat ini, KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," ujarnya.

Ali menjelaskan, pada prinsipnya, pasal pencucian uang bisa diterapkan jika hasil tindak pidana korupsi telah berubah bentuk, atau diduga disamarkan. Oleh karenanya, KPK saat ini masih menelaah lebih jauh ihwal penerapan TPPU untuk Nurhadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya