Pelaku Pencabulan terhadap Bocah Ditembak Polisi, Ini Deretan Aksi Kriminalnya

Hambali, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 03:00 WIB
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra saat rilis kasus pencabulan terhadap anak di Polres Tangsel. (Okezone/Hambali)
Share :

Pelaku kemudian mencabuli korban. Angga mengungkapkan, bahwa motif pelaku melakukan hal demikian adalah karena ketertarikannya terhadap anak-anak perempuan. Namun begitu, pihaknya tak mau terburu-buru menyimpulkan apakah SA memang mengidap kelainan seksual menyimpang atau mengalami gangguan kejiwaan.

"Sementara kita coba untuk komunikasikan dan kita tanya dari ahli, untuk mengetahui bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau sebagainnya," ucapnya.

Baca Juga : Remaja di Tangsel Tewas Disabet Celurit saat Berangkat Tawuran

Atas perbuatannya, SA dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dijelaskan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya