Dengan proses pemeriksaan yang terus berjalan, diharapkap pekan depan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. "Seperti yang saya sampaikan kemarin, Insya Allah hari Senin kita sudah sidik," tutupnya.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat petugas dalam menangani wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disankakan yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)