Adapun barang bukti yang disita polisi tersebut adalah satu paket sabu-sabu, satu kitab suci Alquran, satu unit earphone, dua unit hp, empat unit kotak rokok, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) beserta korek api.
Kapolda Sumbar, Irjen Toni Harmanto mengatakan bagi oknum polisi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak melakukan pengecekan terhadap barang bawaan dari luar untuk para tahanan akan menerima sanksi.
“Sudah ada sanksi hukuman bagi anggota yang bertugas jaga pada saat itu, namun kami juga kembangkan kasus ini karena berbagai modus yang terus mereka lakukan agar bisa terus mengkonsumsi narkotika,” kata Toni.
Namun Toni tidak menjelaskan secara detail sanksi seperti apa yang diberikan kepada anggotanya dan tidak mau berspekulasi terlebih jauh terkait indikasi kelalaian atau keterlibatan anggotanya itu.
“Jika anggota lalai maka sanksi disiplin, tapi kalau ada keterlibatan dengan kesan pembiaran, maka akan ada sanksi tersendiri. Kami melihat di tingkatannya, karena mereka yang bertanggung jawab disana,” katanya.
Untuk mengantisipasi agar kasus serupa tak lagi terulang, pihaknya meminta kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di jajaran Polda Sumbar agar lebih memperketat penjagaan dengan cara memeriksa setiap barang bawaan dari luar untuk para tahanan.
“Kami perlu sedikit lebih rewel kepada anggota ini agar kejadian ini tidak kembali terulang, kami instruksikan agar penjagaan tahanan itu dilakukan lebih maksimal lagi,” pungkasnya.
(Awaludin)