JAKARTA - Pemerintah akhirnya memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020. Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sebanyak 11 hari. Keputusan pemangkasan ini diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bi rokrasi (Menpan-RB), dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Intinya, kita sesuai arahan Presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui rilis BNPB yang diterima Redaksi Okezone pada hari ini, Kamis (3/12).
Sebelumnya, pemerintah juga telah menggeser jatah cuti bersama Idul Fitri yang sedianya didapat pada Mei 2020. Namun, karena saat itu pandemi Covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan Covid-19 sudah mulai mereda. Namun, mendekati Desember, jumlah positif Covid-19 justru mengalami peningkatan. Bahkan, setiap kali libur panjang, jumlah positif Covid-19 akan mengalami peningkatan.
Ini terjadi pada libur panjang Oktober lalu. Muhadjir mengatakan, cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian, tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.
“Ada pun liburnya sebagai berikut, mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur, 24 cuti bersama Natal, 25 Hari Raya Natal, kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu,” ungkapnya. Kemudian tanggal 28, 29, 30 De sember tidak libur, tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu.