Dia menyadari, lembaganya tak mungkin bisa bergerak sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan ini. Oleh karena itu, ia berharap peran serta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk ikut bersama mengawasinya.
"Tentu ini bisa bersama-sama dengan jajaran kepolisian agar bisa menekan, agar tidak terjadi politik uang, dan tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya di masa tenang," ujar dia.
"Karena pada prinsipnya, di masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, dan ini tentu menjadi tantangan kita," tutur dia melanjutkan.
Untuk diketahui, tahapan masa kampanye sendiri akan berakhir pada tanggal 5 Desember mendatang. Setelah itu, masuk ke dalam masa tenang yang terhitung dimulai pada tangggal 6-8 Desember. Kemudian, barulah masuk dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
(Awaludin)