JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada hari ini. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019, untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/12/2020).
KPK mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. Dokumen yang diamankan diantaranya terkait penganggaran bantuan provinsi (Banprov), hingga rekapitulasi usulan program kegiatan.
"Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," terangnya.
"Berikutnya seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Baca Juga : Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua, Bamsoet: Tidak Sesuai Hukum Internasional
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
(Angkasa Yudhistira)