(Baca juga: Viral Azan Seruan Jihad, Pengasuh Ponpes Lirboyo KH Kafabihi Mahrus Geram)
Polisi pun curiga dengan pernyataan pelaku dan akhirnya menduga jika kebakaran minimarket disengaja. Setelah mengumpulkan barang bukti pelaku yang buron akhirnya ditangkap. Dari keterangan pelaku, uang yang dibawa kabur sebesar 32 juta rupiah habis untuk bermain judi online.
Sementara uang hasil usaha harus disetorkan pelaku hingga akhirnya nekat membakar salah satu ruangan minimarket. Sehingga seolah-olah terbakar beserta uang setorannya. Pelaku sendiri dikenai pasal 374 kuhp junto 187 junto 406 tentang penggelapan dan menyebabkan kebakaran secara sengaja dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Donatus Nador)