Rohingya tidak diakui sebagai warga negara di Myanmar, membuat mereka tidak memiliki kewarganegaraan, dan menghadapi bentuk diskriminasi lain yang direstui negara.
Investigasi yang disponsori PBB pada 2018 merekomendasikan penuntutan terhadap komandan militer tertinggi Myanmar atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kekerasan terhadap Rohingya.
Myanmar membela diri di Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, setelah negara Afrika Barat, Gambia, mengajukan kasus yang didukung oleh Organisasi untuk Kerja Sama Islam (OKI), Kanada, dan Belanda atas tindakan keras tersebut.
(Rahman Asmardika)