JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial SM (22) lantaran diduga telah melakukan ajakan jihad melalui azan yang tersebar dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut. SM ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/12/2020).
"Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan," kata Argo dalam kepada wartawan.
Argo tidak menjelaskan secara detail apa peran SM hingga dilakukan penangkapan tersebut.