Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Ustadz Maaher Tersangka UU ITE
Namun berdasarkan surat Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 02 Desember 2020 SM telah ditwtapkan sebagai tersangka.
Dikatakan bahwa SM melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum.
Dengan begitu polisi menjerat SM dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
(Angkasa Yudhistira)