JAKARTA - Wartawan sebuah media massa berbasis di Jakarta sekaligus warga Provinsi Lampung dan pemakai narkoba jenis sabu, Chandra Foetra S seperti mendapatkan 'durian runtuh'. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman bagi Chandra Foetra S dari 4 tahun pidana penjara menjadi 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun meski kasasi yang diajukan Chandra ditolak MA.
Hal ini tercantum secara jelas dalam salinan putusan kasasi Nomor: 461 K/Pid.Sus/2020 atas nama Chandra Foetra S. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Pada salinan putusan, tercatat pekerjaan Chandra sebagai wartawan.
Putusan kasasi atas nama Chandra diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 10 Maret 2020 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Zaenal Arifin sebagai panitera pengganti. Chandra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Provinsi Lampung tidak hadir saat pengucapan putusan.
Kasasi perkara ini diajukan oleh kedua belah pihak. JPU pada Kejari Tulang Bawang (pemohon kasasi I) lebih dulu mengajukan memori kasasi tertanggal 12 November 2019. Chandra (pemohon kasasi II) baru mengajukan memori kasasi enam hari berselang atau 18 November 2019.
Kasasi dimohonkan kedua belah pihak menyikapi putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Nomor: 143/Pid/2019/PT TJK bertanggal 30 Oktober 2019. Dalam putusan banding tercantum empat amar. Satu di antaranya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala Nomor: 327/Pid.Sus/2019/PN.Mgl tertanggal 24 September 2019.
Majelis hakim agung kasasi menilai, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau Undang-Undang (UU). Karenanya, menurut majelis, kasasi yang diajukan oleh JPU maupun Chandra tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak dengan perbaikan. Untuk itu, majelis menyatakan, putusan PT Tanjungkarang yang menguatkan putusan PN Menggala harus diperbaiki khususnya pada klausal pidana penjara.
Baca Juga : Strategi Khusus Habib Rizieq Hadapi Panggilan Polisi
Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, pihaknya mengadili dengan empat amar putusan di tahap kasasi. Satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I yakni JPU Pada Kejari Tulang Bawang. Dua, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II yaitu terdakwa Chandra Foetra S bin Emil Foster Simatupang. Tiga, memperbaiki putusan PT Tanjungkarang Nomor: 143/Pid/2019/PT TJK yang menguatkan putusan PN Menggala Nomor: 327/Pid.Sus/2019/PN Mgl.
"Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Empat, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tegas hakim Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (4/12/2020).