Sebelumnya, majelis hakim PN Menggala memutuskan enam amar. Di antaranya satu, menyatakan terdakwa Chandra Foetra S bin Emil Foster Simatupang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana "pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan i bukan tanaman".
Dua, menenjatuhkan pidana kepada Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp800 juta subsider pidana penjara selama 1 bulan. Tiga, menetapkan lamanya Chandra berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Chandra tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula saat Chandra Foetra S ditangkap dan digeledah Tim Polres Tulang Tulang Bawang dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang pada 18 Mei 2019 pukul 21.30 WIB. Penangkapan terjadi usai Chandra bersama Ali Amin dan Mup (DPO) menggunakan shabu bagi dirinya secara bersama-sama di dalam rumah. Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Chandra, ditemukan 1 buah tabung kaca pirek berisi sisa 1 shabu bekas pakai dengan berat netto 0,146.
(Angkasa Yudhistira)