Juliari Peter Batubara, Mensos Ketiga yang Berurusan dengan KPK

INews.id, Jurnalis
Minggu 06 Desember 2020 05:49 WIB
Juliari P Batubara (Foto: Satgas Covid-19)
Share :

Idrus bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang Jakarta. Sebelumnya, dia diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Tak terima, Idrus kasasi. Majelis hakim MA mengabulkan dan memangkas vonis itu menjadi 2 tahun penjara.

3. Juliari P Batubara

Politikus PDI Perjuangan ini mulai menjabat mensos sejak 23 Oktober 2019. Dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bansos Covid-19, Minggu (6/12/2020).

Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama.

Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, Juliari diduga bakal kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua.

Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020. Jika dijumlah, total keuntungan yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos Covid itu sebesar Rp17 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka itu yakni Mensos Juliari P Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, ada dua pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya