JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) menyerahkan diri ke markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca-ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan Covid-19 di Jabodetabek.
Pantauan di lapangan, Juliari Batubara menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK sekira pukul 02.50 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam, topi, serta lengkap dengan masker. Ia enggan angkat bicara ihwal penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan paket sembako bansos untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka JPB telah menyerahkan diri ke KPK hari ini, tadi pagi jam 02.50 WIB. Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui rekaman video yang diterima, Minggu (6/12/2020).
Saat ini, tinggal sisa satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos paket sembako untuk pengananan Covid-19 yang masih berkeliaran bebas. Dia adalah Adi Wahyono alias AW. Adi sendiri merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK mengultimatum Adi Wahyono untuk kooperatif segera menyerahkan diri. Adi diminta untuk menghadap penyidik lembaga antirasuah. "Perlu juga kami ingatkan untuk satu orang tersangka yang saat ini belum menyerahkan diri ke KPK atas nama AW untuk segera kooperatif datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," kata Ali.