Jabatan Mentereng Para Pejabat Pembancak Dana Bansos

Sabir Laluhu, Jurnalis
Minggu 06 Desember 2020 14:15 WIB
Foto: Sindonews
Share :

Sedangkan Adi Wahyono, jabatan strukturalnya adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos Adi Wahyono. Adi juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Ditjen Linjansos Kemensos kurun April hingga awal Oktober 2020. Posisi Adi digantikan oleh Sunarti sebaga Direktur PSKBS defenitif.

Selaku Plt Direktur PSKBS, Adi beberapa kali pernah mendampingi Juliari Peter Batubara dan/atau Dirjen Limjansos Pepen Nazaruddin saat pembagian paket bansos sembako ke warga di sejumlah daerah.

Berdasarkan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan Kepmensos, untuk posisi PPK di lingkungan Kemenag, tertuang bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana, membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, menyiapkan, melaksanakan dan mengendalikan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa dan menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, hingga menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya