Terkait kepatuhan mengenakan masker, Deni menyebut juga belum maksimal. Hanya separuh warga yang selalu menggunakan masker jika keluar rumah. Dalam survei ada sekitar 47% warga menyatakan selalu mengenakan masker jika keluar rumah, 40% sering mengenakan, 11% jarang, dan 1% tidak pernah.
Lalu warga yang selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga tidak dominan. Hanya sekitar 43% warga menyatakan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 48% sering, dan 9% jarang.
Hal serupa juga terlihat dari kepatuhan dalam menjaga jarak. Hanya 35% warga menyatakan selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain dalam pergaulan sehari-hari atau di tempat kerja. Sementara 44% sering menjaga jarak, 18% jarang, dan 3% tidak pernah. “Jadi, warga pada umumnya kurang ketat atau tidak peduli dengan protokol kesehatan,” katanya.
Menurut dia, ketidakpatuhan warga ini dan didorong adanya momen pilkada berpotensi menaikkan kasus positif Covid. Deni pun menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. “Karena itu, penegakan hukum protokol kesehatan harus lebih kencang dari berbagai stakeholder pilkada, terutama KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemilih wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama di TPS. Dia mengimbau pemilih mengikuti pengaturan waktu kedatangan ke TPS yang tercantum dalam formulir undangan agar mencegah antrean dan kerumunan massa. Petugas dan pengawas TPS harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Pihak penyelenggara harus menaati ketentuan protokol kesehatan agar Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Kemudian para pemilih tidak berkumpul di TPS untuk menghindari kerumunan dan penularan Covid-19,” ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)