JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada pihak kepolisian agar memproses hukum yang profesional dan akuntabel, dalam menyelesaikan kasus tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin (7/12-2020).
Baca juga:
Viral Warga Petamburan Salat Gaib untuk 6 Laskar FPI Ditembak Mati
Amnesty International Sorot Penembakan 6 Laskar FPI, Minta Polisi Transparan
Munarman Ungkap Kronologi Pengadangan Rombongan Habib Rizieq di Tol Japek
Untuk membantu pengungkapan kasus ini, menurut Edwin, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu.
“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” imbuh Edwin.
Menurut Edwin, dari informasi awal, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” katanya.