Munarman mengatakan, informasi polisi yang menyebut ada tembak menembak merupakan fitnah. Begitu pula dengan pernyataan polisi yang menyebut laskar FPI memiliki senjata api.
Dia menyebut ini merupakan upaya memutarbalikkan fakta yang tidak pada tempatnya. Selain itu dia menjelaskan FPI maupun orangtua korban belum mendapatkan akses terhadap jenazah.
"Pengumuman adanya tembak menembak itu kami sebut fitnah. Fitnah juga jika menyebut laskar punya senjata api. Apalagi sampai saat ini kami tak ada akses," ucapnya.
Munarman menyebut kematian enam orang Laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Karenanya, dia akan menempuh seluruh upaya hukum atas kasus tersebut.
"Karena ini aparat negara yang melakukan, maka hal ini pelanggaran HAM berat. Kita akan berupaya (melapor ke Komnas HAM)," pungkasnya.
(Awaludin)