6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Ini Alasan Pangdam Jaya Muncul di Polda Metro

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 08 Desember 2020 23:35 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memeriksa barang bukti penembakan anggota Polda Metro Jaya (Foto: Okezone)
Share :

Terkait pernyataan pers pada poin 8 tersebut, Kapendam Jaya menilai pernyataan Busyro tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar. Menurutnya, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU.

Selanjutnya, kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 Ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Baca Juga: Laskar FPI Tewas Ditembak, Keluarga Tuntut Hukum Ditegakkan Secara Benar

Dan Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf "b" angka "10", tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang, jelasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya