KENDARI - Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Kendari menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas.
Kepala lapas Kendari, Abdul Samad menjelaskan, narkoba jenis sabu tersebut ditemukan dalam ketupat yang dibawah oleh seorang ibu dan anak berinisial NN dan RF yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial KN di dalam lapas.
(Baca juga: Gasak Emas 2,5 Kg, Komplotan Perampok Ditembak Polisi)
“Modus pelaku dengan memasukkan sabu tersebut di dalam ketupat dan saat memeriksa barang bawaan pengunjung tersebut sesuai prosedur dan protokol Covid-19, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 44 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan plastik kecil hitam di dalam ketupat,” ungkap Abdul, Selasa (8/12/2020).
Atas temuan tersebut, pihak lapas melaporkan kejadian ini ke Ditreserse Narkoba Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Anwar menjelaskan, kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara. “Dan pemesan narkoba yang masih menjadi narapidana lapas kendari akan menjalani pemeriksaan di lapas,” kata Anwar.
(Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Gatot Nurmantyo : Perbuatan Kejam!)
Ketiga pelaku, jelasnya, diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
(Donatus Nador)