PONTIANAK – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat bersama Polresta Pontianak Kota mengungkap dugaan sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Berbekal laporan itu, KPPAD Kalbar didampingi polisi langsung melakukan penelusuran ke salah satu hotel di Kota Pontianak, tepatnya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan koordinasi kami berangkat ke TKP di-backup kepolisian,” katanya, Selasa (8/12/2020).
Setidaknya tujuh kamar dalam satu hotel tersebut dibuka petugas dan ditemukan perempuan dan laki-laki dalam satu kamar.
Sindikat ini memanfaatkan aplikasi media sosial untuk melakukan transaksi.
Dari penggerebekan ini diamankan sebanyak 28 orang, terdiri atas 17 laki-laki dan 11 perempuan. Sepuluh orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh orang diduga mucikari akan diproses lebih lanjut, termasuk satu di antaranya anak di bawah umur.
“Dari 7 terduga muncikari inisial DN, RP, JP, AS, RS, AL, dan AD. Dari ketujuh ini 1 orang masih di bawah umur JP,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin.
Setelah diamankan dari kamar-kamar hotel, para ABG beserta diduga mucikari diamankan ke Polsek Pontianak Selatan untuk didata dan menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Gadis 17 Tahun Dijual Kekasihnya ke Pria Hidung Belang
Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan beberapa bukti lainnya berupa alat kontrasepsi.
Baca Juga : Prostitusi Artis Layar Lebar dan Selebgram, Tarif Rp110 Juta untuk Threesome
(Erha Aprili Ramadhoni)