Polisi Ungkap Prostitusi Online di Pontianak, 10 Anak di Bawah Umur Diamankan

Uun Yuniar, Jurnalis
Selasa 08 Desember 2020 19:03 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin. (Foto : Uun Yuniar)
Share :

PONTIANAK – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat bersama Polresta Pontianak Kota mengungkap dugaan sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Berbekal laporan itu, KPPAD Kalbar didampingi polisi langsung melakukan penelusuran ke salah satu hotel di Kota Pontianak, tepatnya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan koordinasi kami berangkat ke TKP di-backup kepolisian,” katanya, Selasa (8/12/2020).

Setidaknya tujuh kamar dalam satu hotel tersebut dibuka petugas dan ditemukan perempuan dan laki-laki dalam satu kamar.

Sindikat ini memanfaatkan aplikasi media sosial untuk melakukan transaksi.

Dari penggerebekan ini diamankan sebanyak 28 orang, terdiri atas 17 laki-laki dan 11 perempuan. Sepuluh orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh orang diduga mucikari akan diproses lebih lanjut, termasuk satu di antaranya anak di bawah umur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya