Komplotan Pengutil Antar-Provinsi Dibekuk, Sasarannya Barang Tak Miliki Sensor

Ruslan AS, Jurnalis
Selasa 08 Desember 2020 19:26 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Mulai dari sebagai driver mengawasi area mal dan eksekutor pencuri barang. "Barang yang mereka ambil yakni barang yang tidak dilengkapi sensor," jelas Kompol Rezky.

Rezky juga menjelaskan, hasil penyidikan, pelaku sudah dua kali mencuri di dua lokasi berbeda, yakni di Bandar Lampung dan Palembang. Para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan menyasar pusat perbelanjaan di kota kota besar lainnya. Bahkan menurut keterangan pelaku, aksi kejahatannya ini sudah dilakukan lebih dari dua kali di Provinsi Lampung.

Selain berhasil menangkap kawanan sindikat pencurian ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti hasil curiannya yang belum sempat terjual dan juga mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya