KPU Ingatkan Hasil E-Rekap Jangan Dijadikan Acuan

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 09 Desember 2020 17:38 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman saat memantaun perhitungan suara (foto: Okezone.com/Isty)
Share :

Fungsi E-Rekap sendiri adalah sebagai alat bantu penghitungan suara, serta sebagai alat publikasi agar masuk bisa mengetahui hasil sementara pemilu di daerah masing-masing. Hasil yang didapatkan juga resmi dari masing-masing TPS, namun tetap tidak bisa dijadikannya acuan hasil pemilu.

"Fungsinya adalah sebagai alat bantu dan sarana alat publikasi sehingga publik mendapatkan akses dapat informasi hasil pemilu," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya