Suami Pembakar Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Rabu 09 Desember 2020 21:19 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara

Baca Juga : Kronologi Suami Bakar Istri di Dumai hingga Tewas

"Kita menerapkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juntho Pasal 338 KUHP," ujarnya.

Untuk motif kasus pembunuhan, polisi belum bisa menyimpulkan. Ini mengikat tersangka Res belum bisa dimintai keterangan. "Tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dia mengalami luka bakar sekitar 50 persen," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya