Pasca Penangkapan Bandar Ganja, Polisi Juga Temukan Ladang Seluas 5 Hektar

Ahmad Husein Lubis, Jurnalis
Rabu 09 Desember 2020 10:56 WIB
Pembakaran ribuan batang ganja oleh Dirnarkoba Polda Sumut. (Foto: tangkapan layar)
Share :

Brigjend Pol Krisno Halomoan Siregar mengtakan dari ladang ganja seluas 5 hektar milik tersangka MI tersebut, pihaknya menemukan hampir 20 ribu batang tanaman ganja yang berumur antara 3 bulan hingga 5 bulan.

(Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, Risma Kawal Pendaftaran Eri Cahyadi-Armuji ke KPU)

“Tanaman ganja yang ditemukan merupakan ganja kualitas nomor satu atau yang dikenal dengan sebutan ganja ekor bajing,” katanya, Rabu (9/12/2020).

Selain memusnahkan tanaman ganja, polisi juga membakar sejumlah tenda tempat menjemur ganja dengan cara dibakar.

(Donatus Nador)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya