Brigjend Pol Krisno Halomoan Siregar mengtakan dari ladang ganja seluas 5 hektar milik tersangka MI tersebut, pihaknya menemukan hampir 20 ribu batang tanaman ganja yang berumur antara 3 bulan hingga 5 bulan.
(Baca juga: Pilkada Surabaya 2020, Risma Kawal Pendaftaran Eri Cahyadi-Armuji ke KPU)
“Tanaman ganja yang ditemukan merupakan ganja kualitas nomor satu atau yang dikenal dengan sebutan ganja ekor bajing,” katanya, Rabu (9/12/2020).
Selain memusnahkan tanaman ganja, polisi juga membakar sejumlah tenda tempat menjemur ganja dengan cara dibakar.
(Donatus Nador)