Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 09 Desember 2020 20:22 WIB
Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi PDAM (Foto : Okezone.com/Istimewa)
Share :

MEDAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menangkap mantan Kepala Cabang Deliserdang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera, Asran Siregar.

Asran ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pada penggunaan keuangan perusahaan pada kurun waktu Januari-April 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, mengatakan, Asran ditangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai, Lalang Green Land Mencirim Deli Serdang, pada siang tadi.

"Penangkapan dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo," kata Wiswantanu dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/12/2020).

Kajati yang akrab disapa Tanu ini memaparkan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang selama Asran Siregar menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

"Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juli 2020 lalu. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," kata Tanu.

Terhadap Asran Siregar, kata Tanu, tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp.1.195.741.180,00.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya