Polisi Tembak Mati Maling Motor di Cengkareng

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 14:09 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : Lagi, Pencuri Tas Beraksi di KRL

Baca Juga : Habib Rizieq Tersangka, Begini Situasi Markas FPI di Petamburan

Setelah mendapatkan laporan, katanya, polisi pun melakukan penyidikan dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, satu pelaku mengeluarkan senjata dan mengarahkanny ke polisi saat hendak ditangkap.

Alhasil, polisi menembak satu pelaku dan akhirnya pelaku berinisial HR itu tewas saat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kini, tambah, pelaku berinisiak ML yang berhasil diamankan itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa motor pelaku, motor korban, kunci letter T, senpi Revolver, dan tiga butir amunisi. Untuk jenazah tersangka sudah dibawa keluarganya," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya