Jaksa sendiri mengatakan, tambahan hukuman terhadap Reynhard itu menjadikan kasus perkosaan tersebut sebagai hukuman terparah dalam kasus yang tidak menyangkut pembunuhan.
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan, setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa," kata Ellis.
"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama," kata Ellis.
(Awaludin)