JAKARTA - Mabes Polri resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Tak hanya Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain terkait acara pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kapolda Metro: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!
Kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).