"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. “Kalau mereka tidak mengindahkan polisi, maka kami siap tangkap mereka,” tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)