Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksi cabul tersebut terhadap lebih dari 10 korban. Korban di antaranya anak perempuan di desanya, yang berusia antara tujuh hingga 18 tahun.
Baca Juga: Berawal dari Jalan-Jalan, Pria 20 Tahun Cabuli Pacar 30 Kali
"Aksi dari tersangka yaitu ekshibisionisme, termasuk tindakan cabul dengan melakukan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum," ujarnya.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman paling sedikit enam bulan dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))