FPI Bingung dengan Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 12 Desember 2020 05:20 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan lagi memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Bahkan polisi akan menangkap Habib Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mempertanyakan mengapa Habib Rizieq akan ditangkap. Padahal, dalam pandangannya Habib Rizieq sedianya akan diperiksa menjadi saksi.

Baca juga: Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya Pagi Ini 

Kemudian, lanjut Aziz, Habib Rizieq berhalangan hadir lantaran sedang dalam masa pemulihan setelah sempat dirawat. Surat pun sudah diberikan pihaknya kepada penyidik Polda Metro.

“Dalam pandangan kami masih dalam kapasitas sebagai saksi,saat ini kan tersangka. Jadi berbeda dalam pandangan kami lagi pula beliau tempo hari sedang tahap pemulihan dan secara resmi surat sudah kami lampirkan,” ungkap Aziz saat dihubungi, Sabtu (12/12/2020).

 Baca juga: Habib Rizieq Minta Polda Metro Jaya Tidak Perlu Kerahkan Pasukan 

Jika alasan Habib Rizieq dianggap tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Aziz, pihaknya pun sudah beberapa kali sudah melakukan permohonan penjadwalan ulang.

Karena itu, Aziz mempertayakan alasan dan urgensi dari sikap aparat Kepolisian yang ingin melakukan penangkapan kepada Habib Rizieq.

“Dan prinsipnya HRS dan lima pihak lain siap untuk diperiksa jadi kita agak bingung alasan dan urgensi penangkapan ini,” tandasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya