Terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, bersama aparat TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan sebagai dasar kebijakan di masa pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor. Sebaiknya dipatuhi semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri, jasa dan seluruh masyarakat agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan terjaga.
BACA JUGA: Perayaan Tahun Baru Dilarang, DPRD DKI: Sebaiknya di Rumah Saja
"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," kata Alma, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2020).
Surat edaran yang berisi 4 poin itu pun telah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, seluruh pimpinan organisasi di Kota Bogor.
(Rahman Asmardika)