Hari Ini 2 TPS di Sulut Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Subhan Sabu, Jurnalis
Sabtu 12 Desember 2020 04:30 WIB
Foto: Okezone.com/Subhan Sabu
Share :

MANADO - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Dua TPS tersebut berada di dua Kota Berbeda, satu di TPS 03, Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan satunya lagi di TPS 01 Kelurahan duasudara, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Baca juga: Satu Kampung Golput karena Belum Ada Listrik, Ini Tanggapan Ketua DPD 

Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meydi Tinangon mengatakan, PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwascam Kotamobagu Timur, dan Ranowulu kepada PPK yang diteruskan masing-masing kepada KPU Kota Kotamobagu dan Kota Bitung.

"Adapun dasar hukum dan alasan pelaksanaan PSU adalah pasal 112 Undang-undang Pilkada Juncto Pasal 52 ayat 2 huruf e PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020 dimana disebutkan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan termasuk di dalamnya jika ditemukan lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS," jelas Meydi, Jumat (11/12/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya